Kamis, 02 Juli 2015

Dasar Hukum untuk Difabel / ABK



Dasar Hukum untuk Difabel / ABK


       Difabel ( different abilities people ) sering diartikan sebagai orang-orang dengan kemampuan yang berbeda atau lebih sering disebut sebagai ABK ( Anak berkebutuhan khusus ) sangat perlu mendapatkan perhatian dari orang-orang disekitarnya khususnya pemerintah. Pemerintah memberikan perlakuan sama kepada semua anak Indonesia tanpa diskriminasi, untuk itu dibuatlah dasar hukum untuk melindungi mereka, yaitu :

1.      UUD 1945 Pasal 28 C (1).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2.      UUD 1945 Pasal 31 (1).
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

3.      Pasal 1 (2) UU Sisdiknas.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

4.      Pasal 4 (1) UU Sisdiknas.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

5.      Pasal 5 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara.
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

6.      UU no. 4 tahun 1997 Pasal 6 tentang penyandang cacat.
( Untuk lebih jelasnya tentang UU ini insya Allah akan kita tulis pada kolom tersendiri di blog ini, redaksi ).

7.      Pasal 15 UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas ( Sistim Pendidikan Nasional ), bahwa jenis pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah pendidikan khusus.

8.      Pasal 32 ( 1 ) UU no. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan /  atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

9.      PP no. 17 tahun 2010 Pasal 129 ( 3 ) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang : a.tunanetra; b.tunarungu; c.tunawicara; d.tunagrahita; . e.tunadaksa; f.tunalaras; g.berkesulitan belajar; h.lamban belajar; i.autis; j.memiliki gangguan motorik; k.menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya; dan l.memiliki kelainan lain.

10.  Pasal 130 (1) PP no. 17 tahun 2010. Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pedidikan dasar dan menengah.

11.  Pasal 130 (2) PP no. 17 tahun 2010. Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan / atau satuan pendidikan keagamaan.

12.  Pasal 133 ayat (4) PP no.17 tahun 2010. Menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/ atau antar jenis kelainan.


Lembaga / Satuan Pendidikan khusus di Indonesia disebut SLB ( Sekolah Luar Biasa ). 

v  SLB – A. Tunanetra.
v  SLB – B. Tunarungu.
v  SLB – C. Tunagrahita.
v  SLB – D. Tunadaksa.
v  SLB – E. Tunalaras.
v  SLB – G. Cacat ganda.






Daftar Pustaka :

  1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Anak_berkebutuhan_khusus
  2. https://lifesupportalcheemist.wordpress.com/difabel-dan-pendidikan
  3. www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-4-tahun-1997-tentang-penyandang-cacat/
  4. m.hukumonline.com/h pusatdata/detail/416/nprt/uu-no-4-tahun-1997-penyandang-cacat
  5. www.kompasiana.com/afifz/sedikit-tulisan-mengenai-penyandang-cacat 55122462a33311c356ba71

Tidak ada komentar: