Dasar
Hukum untuk Difabel / ABK
Difabel ( different abilities people ) sering
diartikan sebagai orang-orang dengan kemampuan yang berbeda atau lebih sering
disebut sebagai ABK ( Anak berkebutuhan khusus ) sangat perlu
mendapatkan perhatian dari orang-orang disekitarnya khususnya pemerintah.
Pemerintah memberikan perlakuan sama kepada semua anak Indonesia tanpa
diskriminasi, untuk itu dibuatlah dasar hukum untuk melindungi mereka, yaitu :
1.
UUD
1945 Pasal 28 C (1).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi , seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2.
UUD
1945 Pasal 31 (1).
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
3.
Pasal
1 (2) UU Sisdiknas.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
4.
Pasal
4 (1) UU Sisdiknas.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
5.
Pasal
5 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara.
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
6.
UU
no. 4 tahun 1997 Pasal 6 tentang penyandang cacat.
( Untuk lebih jelasnya tentang UU ini insya Allah akan kita tulis
pada kolom tersendiri di blog ini, redaksi ).
7.
Pasal
15 UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas ( Sistim Pendidikan Nasional ), bahwa
jenis pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah pendidikan khusus.
8.
Pasal
32 ( 1 ) UU no. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa bahwa pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan / atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
9.
PP
no. 17 tahun 2010 Pasal 129 ( 3 ) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri
atas peserta didik yang : a.tunanetra; b.tunarungu; c.tunawicara; d.tunagrahita;
. e.tunadaksa; f.tunalaras; g.berkesulitan belajar; h.lamban belajar; i.autis; j.memiliki
gangguan motorik; k.menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan
zat adiktif lainnya; dan l.memiliki kelainan lain.
10. Pasal 130 (1) PP no. 17 tahun 2010. Pendidikan khusus bagi peserta
didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada
jenjang pedidikan dasar dan menengah.
11. Pasal 130 (2) PP no. 17 tahun 2010. Penyelenggaraan pendidikan
khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan
umum, satuan pendidikan kejuruan, dan / atau satuan pendidikan keagamaan.
12. Pasal 133 ayat (4) PP no.17 tahun 2010. Menetapkan bahwa Penyelenggaraan
satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan terintegrasi antar jenjang
pendidikan dan/ atau antar jenis kelainan.
Lembaga
/ Satuan Pendidikan khusus di Indonesia disebut SLB ( Sekolah Luar Biasa
).
v SLB – A. Tunanetra.
v SLB – B. Tunarungu.
v SLB – C. Tunagrahita.
v SLB – D. Tunadaksa.
v SLB – E. Tunalaras.
v SLB – G. Cacat ganda.
Daftar
Pustaka :
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Anak_berkebutuhan_khusus
- https://lifesupportalcheemist.wordpress.com/difabel-dan-pendidikan
- www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-4-tahun-1997-tentang-penyandang-cacat/
- m.hukumonline.com/h pusatdata/detail/416/nprt/uu-no-4-tahun-1997-penyandang-cacat
- www.kompasiana.com/afifz/sedikit-tulisan-mengenai-penyandang-cacat 55122462a33311c356ba71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar